Definisi Farmasi
Farmasi adalah ilmu yang mempelajari cara
membuat, mencampur, meracik, memformulasi, mengidentifikasi, mengkombinasi,
menganalisis, serta menstandarkan obat dan pengobatan juga sifat-sifat obat
beserta pendistribusian dan penggunaannya secara aman.Farmasi dalam
bahasa Yunani ( Greek) disebut farmakon yang berarti medika atau obat.
Definisi Apoteker
Apoteker adalah seorang yang ahli dalam bidang
farmasi seperti yang disebut pada definisi di atas.
Karir Farmasi meliputi :
1.
Farmasi komunitas
2.
Farmasi rumah sakit
3.
Pedagang besar farmasi
(PBF)
4.
Farmasi Industri
5. Pelayanan Farmasi di Pemerintahan
6. Pendidikan Farmasi
Farmasi Managemen
Kurikulum Pendidikan Farmasi
Kurikulum pendidikan farmasi didasari oleh
ilmu-ilmu :
1.
Farmakologi adalah
ilmu yang mempelajari sejarah, khasiat obat di segala segi termasuk
sumber/asal-ususlnya, sifat kimia, sifat fisika, kegiatan fisiologis/ efeknya
terhadap fungsi biokimia dan faal, cara kerja, absorpsi, nasib ( distribusi,
biotransformasi), eksresinya dalam tubuh, sejak efek toksiknya; dan
penggunaannya dalam pengobatan.
Cabang-cabang farmakolgi, yaitu :
(a) Farmakognosi
adalah ilmu yang mempelajari tentang sumber bahan obat dari alam, terutama dari
tumbuh-tumbuhan ( bentuk makroskopis dan mikroskopis berbagai tumbuhan serta
organisme lainnya yang dapat digunakan dalam pengobatan).
(b) Farmakodinamik
adalah ilmu yang mempelajari kegiatan obat/cara kerja obat, efek obat terhadap
fungsi berbagai organ serta pengaruh obat terhadap reaksi biokimia dan struktur
organ. Singkatnya, pengaruh obat terhadap sel hidup atau organisme hidup,
terutama reaksi fisiologis yang ditimbulkannya.
(c) Farmakokinetik adalah ilmu yang mempelajari tentang
absorpsi, distribusi, metabolisme (biotransformasi), dan eksresi obat (ADME).
Singkatnya, pengaruh tubuh terhadap obat.
(d) Toksikologi adalah ilmu yang mempelajari zat-zat racun
dengan khasiatnya serta cara-cara untuk mengenal/mengidentifikasi dan melawan
efeknya.
2. Kimia farmasi (organik dan anorganik) adalah llmu yang
mempelajari tentang analisis kuantitatif dan kualitatif senyawa-senyawa kimia,
baik dari golongan organik ( alifatik, aromatik, alisiklik, heterosiklik)
maupun anorganik yang berhubungan dengan khasiat dan penggunaannya sebagai obat.
3. Farmasi/farmasetika adalah ilmu yang mempelajari tentang cara
penyediaan ob at meliputi pengumpulan, pengenalan,
pengawetan, bentuk tertentu hingga siap digunakan sebagai
obat; serta perkembangan obat yang meliputi ilmu dan teknologi
pembutan obat dalam bentuk sediaan yang dapat digunakan dan diberikan kepada
pasien.
4. Teknologi farmasi merupakan ilmu yang membahas tentang teknik
dan prosedur pembuatan sediaan farmasi dalam skala industri farmasi termasuk
prinsip kerja serta perawatan /pemeliharaan alat-alat produksi dan penunjangnya
sesuai ketentuan Cara Pembuatan Obat yang Baik ( CPOB).
5. Dispensa farmasi adalah ilmu dan seni meracik obat menjadi
bentuk sediaan tertentu hingga siap digunakan sebagai obat .
6. Fisika farmasi adalah ilmu yang mempelajari tentang analisis
kualitatif serta kuantitatif senyawa organik dan anorganik yang berhubungan
dengan sifat fisikanya, misalnya spektrometri massa, spektrofotometri, dan
kromatografi.
Jenis-jenis spektrometri yang tercantum dalam Farmakope
Indonesia, yaitu spektrofotometri inframerah, spektrofotometri ultraviolet dan
cahaya tampak, speltrofotometri atom, spektrofotometri fluoresensi,
spektrofotometri cahaya bias, spektrofotometri turbidimetri, serta
spektrofotometri nefelometri; sedangkan jenis-jenis kromatografi kolom,
kromatografi gas, kromatografi kertas, kromatografi lapis tipis,
kromatografi cair kinerja tinggi (High performance liquid chromatography ,
HPLC).
7. Biofarmasi adalah ilmu yang mempelajari pengaruh formulasi
terhadap aktivitas terapi dan produk obat.
8. Farmasi klinik meliputi kegiatan memonitor penggunaan obat,
memonitor efek samping obat (MESO), dan kegiatan konseling/informasi obat bagi
yang membutuhkannya.
9. Biologi farmasi adalah ilmu yang mempelajari tentang
dasar-dasar kehidupan organisme; peranan biologi dalam bidang kesehatan, baik
secara langsung maupun tidak langsung memberikan pengaruh kehidupan manusia;
serta morfologi, anatomi, dan taksonomi tumbuhan dan hewan yang berhubungan
dengan dunia kefarmasian.
10. Administrasi farmasi, manajemen farmasi, dan pemasaran
adalah ilmu yang mempelajari tentang administrasi, manajemen, dan pemasaran
yang berhubungan dengan kewirausahaan farmasi beserta aspek-aspek
kewirausahaannya.
Peranan Apoteker
Pada Farmasi Komunitas Orang yang dipandang banyak mengetahui
tentang obat adalah apoteker. Hal ini disebabkan :
1. Apoteker memiliki tanggung jawab terhadap obat yang tertulis
di dalam resep. Apoteker merupakan konsultan obat bagi dokter maupun pasien
yang memerlukannya. Apoteker harus mampu menjelaskan tentang obat yang berguna
bagi pasien karena dia mengetahui tentang :
(a) Cara menggunakan
dan meminu obat;
(b) Efek samping yang
timbul jika obat dipakai;
(c) Stabilitas obat
dalam berbagai kondisi;
(d) Toksisitas dan dosis obat
yang digunakan;
(e) Rute penggunaan
obat;
(f) Eksitensinya sebagai seseorang ahli dalam
obat.
2. Apoteker memiliki tanggung jawab yang penting terhadap
penjualan obat bebas pada pasien.
Pada Industri Farmasi
Peran apoteker di Industri Farmasi antara lain
1.
Menjadi anggota
penelitian dan pengembangan ( Litbang atau R & D ( Reseach and
Development);
2.
Bertugas di bagian
produksi farmasi;
3.
Bertugas di bidang
informasi ilmiah dan masalah perundangundangan farmasi
4.
Bertugas di bidang
promosi, informasi, dan pelayanan obat;
5.
Bertugas di bidang
penjualan (sales) dan pemasaran ( marketing) obat.
6.
Pada Pemerintahan dan TNI/POLRI
Peran apoteker di Pemerintahan dan TNI/POLRI
1.
Bertugas di bidang
administrasi pelayanan obat pada instansi pemerintah/Angkatan Bersenjata/TNI/POLRI;
2.
Bertugas di bidang
korps ilmu Biomedis Angkatan Udara;
3. Bertugas di Departemen Kesehatan (Depkes), Direktorat
Jenderal Pelayanan Farmasi ( Ditjen Yanfar), Badan/Balai Pengawas Obat dan
Makanan (BPOM) atau rumah sakit;
4. Bertugas di Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas)
sebagai dosen bidang farmasi.
PENGELOLAAN APOTEK DAN RESEP DI APOTEK
Pengelolaan Apotek
Definisi
Apotek adalah suatu tempat tertentu untuk
melakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran obat kepada masyarakat (PP.25/1980).
Tugas dan Fungsi Apotek
Apotek memilki tugas dan fungsi sebagai :
1.
Tempat pengabdian
profesi seorang apoteker yang telah mengucapkan sumpah jabatan;
2.
Sarana farmasi untuk
emlaksanakan peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran, dan penyerahan obat
atau bahan obat;
3. Sarana penyaluran perbekalan farmasi dalam menyebarkan
obat-obatan yang diperlukan masyarakat secara luas dan merata.
Pengelolaan Apotek
Pengelolaan apotek adalah segala upaya dan kegiatan yang
dilakukan oleh seorang Apoteker Pengelola Apotek (APA) dalam rangka tugas dan
fungsi apotek meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan,
dan penilaian.
Sesuai dengan PERMENKES RI No. 26/Per.Menkes/Per/I/1981,
Pengeloaan apotek meliputi :
1.
Bidang pelayanan
kefarmasian
2.
Bidang material
3.
Bidang administrasi
dan keuangan
4.
Bidang ketenagakerjaan
5.
Bidang lain yang
berkaitan dengan tugas dan fungsi apotek.
Pengelolan apotek di bidang pelayanan meliputi :
1.
Pembuatan,pengolahan,
peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran, penyimpanan, dan penyerahan obat
atau bahan obat.
2.
Pengadaan,
penyimpanan, penyaluran, dan penyerahan perbekalan kesehatan di bidang farmasi
lainnya.
Perbekalan farmasi yang disalurkan oleh apotek meliputi obat,
bahan obat, obat asli Indonesia, bahan obat asli Indonesia, alat kesehatan,
kosmetik, dan sebagainya.
3. Informasi mengenai perbekalan kesehatan di bidang farmasi
meliputi :
(a) Pengelolaan informasi tentang obat dan perbekalan
farmasi lainnya yang diberikan kepada dokter dan tenaga kesehatan
lain maupun kepada masyarakat.
(b) Pengamatan dan pelaporan informasi mengenai khasiat,
keamanan, bahaya dan atau mutu obat serta perbekalan farmasi lainnya.
Pengelolaan apotek di bidang material meliputi :
1. Penyediaan, penyimpanan, dan penyerahan perbekalan farmasi
yang bermutu baik dan keabsahannya terjamin.
2. Penyediaan, penyimpanan, pemakaian barang nonperbekalan
farmasi misalnya rak-rak obat, lemari, meja, kursi pengunjung apotek, mesin
register , dan sebagainya.
Pengelolaan di bidang administrasi dan keuangan meliputi
pengelolaan serta pencatatan uang dan barang secara tertib, teratur, dan
berorientasi bisnis.
Tertib dalam arti disiplin, menaati peraturan
Pemerintahtermasuk undang-undang farmasi.
Teratur dalam arti arus masuk dan keluarnya uang maupun barang
dicatat dalam pembukuan sesuai manajemen akuntansi maupun manajemen keuangan.
Berorientasi bisnis artinya tidak lepas dari usaha dagang yang
mau tak mau kita harus mendapatkan untung dalam batas-batas aturan yang
berlaku dan supaya apotek bisa berkembang.
Pelayanan Apotek
1.
Apotek wajib melayani
resep dokter, dokter gigi, dan dokter hewan.
2.
Pelayanan resep
sepenuhnya tanggung jawab APA (Apoteker Pengelola Apotek) serta sesuai dengan
tanggung jawab dan keahlian profesinya yang dilandasi kepentingan masyarakat.
3.
Apoteker tidak boleh
mengganti obat generik yang tertulis dalam resep dengan obat paten.
4.
Pengeloaan apotek di
bidang ketenagakerjaan meliputi pembinaan, pengawasan, pemberian insentif
maupun pemberian sanksi terhadap karyawan apotek agar timbul kegairahan, ketenangan
kerja, dan kepastian masa depannya.
5.
Pengelolaan apotek di
bidang lainnya berkaitan dengan tugas dan fungsi apotek meliputi pengelolaan
dan penataan bangunan ruang tunggu, ruang peracikan, ruang penyimpanan, ruang
penyerahan obat, ruang administrasi dan ruang kerja apoteker, tempat pencucian
alat, toilet dan sebagainya
4. Pasien tidak mampu menebus obat yang tertulis dalam resep ,
apoteker wajib berkonsultasi dengan dokter untuk memilihkan obat yang lebih
tepat dan terjangkau. Apoteker wajib memberikan informasi yang berkaitan dengan
penggunaan obat secara aman, tepat, rasional, atau atas
permintaan masyarakat. Jika dalam resep itu tertulis
Resep p.p = pro paupere maksudnya adalah resep
untuk orang miskin.
5. Apotek dilarang menyalurkan barang dan atau menjual jasa yang
tidak ada hubungannya dengan fungsi pelayanan kesehatan.
6. Yang berhak melayani resep adalah apoteker dan asisten
apoteker di bawah pengawasan apotekernya.
7. Apotek dibuka setiap hari dari pukul 8.00 – 22.00
8. Apotek dapat tutup pada hari-hari libur resmi atau libur
keagamaan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah ( Kakanwil)
Depkes setempat, atau Kepala Dinas Kesehatan ( Kadinkes) setempat, atau pejabat
lain yang berwenang.
Pengadaan dan Penyimpanan Obat
Pengadaan dan penyimpanan obat di apotek harus memenuhi
ketentuan-ketentuan berikut :
1. Obat-obat dan perbekalan farmasi yang diperoleh apotekharus
bersumber dari pabrik farmasi, pedagang besar farmasi ( PBF), apotek lain, atau
alat distribusi lain yang sah.
Obat tersebut harus memenuhi daftar obat wajib apotek (DOWA).
Surat pesanan obat dan perbekalan farmasi lainnya harus ditandatangani oleh APA
dengan mencantumkan nama dan nomor SIK ( Surat Izin Kerja) . Bila berhalangan ,
APA dapat diwakili oleh apoteker pendamping atau apoteker pengganti.
2. Obat dan bahan obat harus disimpan dalam wadah yang
cocok serta memenuhi ketentuan pembungkusan dan penandaan yang
sesuai dengan Farmakope edisi terbaru atau yang telah ditetapkan oleh Badan
POM.
3. Penerimaan, penyimpanan, serta penyaluran obat dan perbekalan
kesehatan di bidang farmasi harus diatur dengan administrasi.
Pemusnahan Obat
Pemusnahan obat dan perbekalan kesehatan di bidang farmasi
karena rusak,
Dilarang, atau kadaluarsa dilakukan dengan cara dibakar, ditanam
atau dengan cara lain yang ditetapkan oleh Badan POM.
Pemusnahan tersebut harus dilaporkan oleh APA secara tertulis
kepada Sub Dinkes /Dinkes setempat dengan mencantumkan ;
1.
Nama dan alamat
apotek,
2.
Nama APA,
3.
Perincian obat dan
perbekalan kesehatan di bidang farmasi yang akan dimusnahkan,
4.
Cara pemusnahan.
Penulisan dan Pelayanan Resep di Apotek
Resep adalah permintaan tertulis dari seorang dokter kepada APA
untuk menyiapkan dan atau membuat , meracik serta menyerahkan obat kepada
pasien.
Yang berhak menulis resep adalah dokter, dokter gigi, dan dokter
hewan.
Resep harus ditulis dengan jelas dan lengkap seperti terlihat
pada gambar 2.1.
Jika resep tidak jelas atau tidak lengkap, apoteker harus
menanyakannya kepada dokter penulis resep tersebut.
Resep yang lengkap memuat hal-hal sebagai berikut :
1.
nama, alamat, dan
nomor izin praktek dokter, dokter gigi, atau dokter hewan;
2.
Tanggal penulisan
resep (inscriptio);
3. Tanda R/ pada bagian kiiri setiap penulisan resep
(invocatio);
4. Nama setiap obat dan komposisinya (praescriptio/ordonatio);
5. Aturan pemakaian obat yang tertulis (signatura);
6. Tanda tangan atau paraf dokter penulis resep sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku (subscriptio);
7. Jenis hewan serta nama dan alamat pemiliknya untuk resep
dokter hewan;
8. Tanda seru dan atau paraf dokter untuk resep yang melebihi
dosis maksimalnya.
0 komentar:
Posting Komentar